Lubuk Kertang adakan Sosialisasi Nikah Sirih (Isbat Nikah).

  • Aug 30, 2019
  • wahyuni

Kata Siri berasal dari Bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang artinya rahasia. Keberadaan nikah siri dinyatakan sah oleh norma agama tetapi tidak sah secara hukum. Sidang Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Melihat keadaan warga Lubuk Kertang yang masih banyak melakukan nikah sirih maka Zul Insan selaku Kades Lubuk Kertang mengundang warga Lubuk Kertang pada Jum'at (30/08/19), di Aula Kantor Desa Lubuk Kertang dalam kegiatan Sosialisasi Nikah Siri (Isbat Nikah). "Nikah Siri memiliki banyak dampak negatif bagi warga, saya harap kedepannya tidak ada lagi warga Lubuk Kertang yang melakukan nikah siri. Nikah siri ini tidak memiliki kejelasan status hukum, susah mendapat hak warisan, susah melanjutkan pendidikan dan tidak bisa membuat akte kelahiran", ujar Zul Insan. "Kami pihak desa akan membantu bagi warga yang sudah lama menikah tetapi tidak memiliki buku nikah agar dapat melakukan Isbat Nikah secara gratis. Dengan persyaratan tidak dibawah umur, tidak menikah dengan suami/istri orang, dan menikah lagi dengan status cerai hidup (memiliki akte cerai dari pengadilan agama), dan cerai mati", ujar Zul Insan. Warga sangat senang dan antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka sangat senang karena pihak desa mau membantu mereka untuk mendapatkan buku nikah. [caption id="attachment_1056" align="alignnone" width="300"] Peserta Kegiatan Sosialisasi Nikah Sirih ( Isbat Nikah).[/caption] Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari Kantor Pengadilan Stabat Syaiful A yang jabatannya sebagai Panitera, Ka. Kua Brandan Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh penyulun agama Kec. Brandan Barat, BPD Lubuk Kertang. [caption id="attachment_1057" align="alignnone" width="300"] Penyuluh Agama Kec. Brandan Barat.[/caption]