Lubuk Kertang: Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.

  • Nov 07, 2023
  • yuni
  • BERITA, POTENSI DESA, KEGIATAN

lubukkertang.desa.id - (Senin, 08/11/2023) Desa Lubuk Kertang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat di Aula Kantor Desa Lubuk Kertang. 

Kegiatan ini diisi dengan materi Dasar Hukum dan Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Penggunaan Anggaran Dana Desa serta Sanksi dan Hukuman bagi pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut. 

Abdul Rahim Lubis, S.Pd.I selaku perseta kegiatan bertanya kepada pemateri mengapa masih banyak terjadi Korupsi di Indonesia padahal sudah ada peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dengan segala konsekuensi yang diterima jika melakukan pelanggaran. Baik dari hukuman Tahanan Penjara bahkan sampai dengan pembayaran denda. 

"mengenai banyaknya kasus korupsi di Indonesia itu bukan salah peraturan yang dibuat oleh pemerintah tetapi itu kembali kepada individu masing-masing. Karena peraturan ini dibuat agar para pejabat wewenang dapat berbuat sesuai aturan-aturan yang telah ada.", jawab Juergen Panjaitan selaku pemateri.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Lubuk Kertang dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Agar Anggaran Dana yang ada di Desa Lubuk Kertang kedepannya dapat digunakan dengan efektif dan efesien.

Pemateri Kegiatan ini adalah Juergen Panjaitan menjabat sebagai Kasubsi Intelegen Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, dan Pimpi Muliana Nainggolan Selaku Staf Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Berandan Barat, Babinkamtibmas, Kepala Desa Lubuk Kertang, Pemdes Lubuk Kertang, BPD Lubuk Kertang, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Lubuk Kertang.