Persiapan Penetapan Perdes, BPD Lakukan Kajian Ulang

  • Apr 12, 2019
  • wahyuni

Peraturan Desa (Perdes) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Peraturan Desa ini berfungsi sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa serta agar terciptanya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa.

Melihatnya pentingnya sebuah Peraturan Desa di desa, maka BPD bersama Pemerintahan Desa berupaya untuk dapat menciptakan Peraturan Desa Lubuk Kertang agar menjadi pedoman sebagai pengawasan dan pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyimpangan di desa. Tepat pada jum'at (05/04/19) di Aula Kantor Desa Lubuk Kertang, Muhammad Sofyan selaku ketua BPD Lubuk Kertang melakukan Rapat Koordinasi Penetapan Peraturan Desa bersama seluruh anggota BPD dengan tujuan untuk merevisi atau mengkaji ulang peraturan desa sebelum ditetapkannya peraturan desa tersebut di Desa Lubuk Kertang. Melihat pentingnya Peraturan Desa BPD sangat berhati-hati dalam melakukan kajian ulang. Bahkan BPD berkali-kali melakukan pertemuan dalam upaya dapat menghasilkan Peraturan Desa yang baik, tepat dan sesuai bagi Desa Lubuk Kertang. Zul Insan selaku Kades Lubuk Kertang juga tidak kalah semangat dalam mengikuti pertemuan dalam pembahasan peraruran desa Beliau berharap dengan segera terbitnya Perdes di Desa Lubuk kertang dapat meningkatak keamanan, ketertiban, kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi warga Desa Lubuk Kertang. [caption id="attachment_862" align="alignnone" width="300"] Pertemuan kedua (09/04/19) di rumah sekretasis BPD.[/caption]