Lubuk Kertang Sahkan Perdes Hutan.

  • Sep 06, 2019
  • wahyuni

Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa tentang Hutan Desa Adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan, ahli fungsi dan tebang liar hutan. Melihat pentingnya Hutan bagi kehidupan maka Kepala Desa, BPD dan segenap aparat desa berupaya untuk menerbitkan perdes hutan desa. [caption id="attachment_1089" align="alignnone" width="300"] Penanda tanganan Perdes Hutan Desa Lubuk Kertang.[/caption] "Kerusakan hutan di desa dapat dicegah jika semua warga Lubuk Kertang dapat berkomitmen untuk menjaga, melindungi dan melestarikam hutan. Untuk memperkuat keberadaan hutan dan tidak adanya kerusakan hutan kami mengadakan Perdes Hutan Desa ini", ujar Zul Insan selaku Kades Lubuk Kertang. "Jika ada yang menebang 1 pohon maka akan membayar denda 2,5 juta. Dan saya berkeinginan setiap pemuda/i yang hendak menikah mau menanam 5 pohon. Gunanya untuk masa depan anak cucu kita dimasa yang akan datang", tambah beliau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPD Lubuk Kertang pada Rabu (04/09/19), di Aula Kantor Desa Lubuk Kertang. Dihadiri oleh  Tajuddin Hasibuan (KNTI), Pendamping Desa, Kadus Lubuk Kertang, tokoh agama, masyarakat dan remaja. [caption id="attachment_1088" align="alignnone" width="300"] Peserta kegiatan yang pengesahan perdes.[/caption]