Lubuk Kertang, Desa Percontohan dalam Program Skema Kehutanan Sosial

  • Aug 30, 2019
  • wahyuni

Perhutanan Sosial menjadi salah satu program yang difokuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perhutanan Sosial ini memiliki berbagai skema yang mempunyai inti yang sama. Lubuk Kertang sendiri telah menerima ijin Skema Perhutanan Sosial dibidang Hutan Kemasyarakatan (HKm). Ijin ini diberikan kepada Rohman selaku ketua Kelompok Tani Nelayan Lestari Mangrove. Lubuk Kertang dianggap telah berhasil dan dijadikan desa percontohan dalam Skema Perhutanan Sosial dibidang Hutan Kemasayarakatan karena telah mampu menangani konflik dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Serta mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola hutan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat. Tepat pada Kamis, (29/08/19) di Kelompok Tani Nelayan Lestari Mangrove Desa Lubuk Kertang, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) yang diwakili oleh Kristin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menfasilitasi kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dalam mengelola Perhutana Sosial khususnya hutan kemasyarakatan. Pada kesempatan ini Zul Insan selaku kades Lubuk Kertang dipercaya menjadi narasumber pada kegiatan teesebut. Ia diberi kesempatan menyampaikan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan sehingga hutan di Lubuk Kertang dapat bermanfaat dan berfungsi dengan baik dalam mensejahterakan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh 3 Provinsi yaitu Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara. Dengan harapan agar Perwakilan setiap provinsi yang mengikuti kegiatan ini sepulangnya dapat menjadi penyuluh dan mensosialisasikan di wilayahnya masing-masing cara mengelola hutan dan manfaat hutan itu sendiri. [caption id="attachment_1034" align="alignnone" width="300"] Para peserta kegiatan dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.[/caption]